Akibat Kartu Prabayar Tidak di Registrasi Ulang

Inilah Akibatnya Jika Kartu Prabayar Anda Tidak di Registrasi Ulang - Menurut kabar yang lagi viral bahwa Pemerintah dan Operator Seluler akan segera menerapkan aturan baru yaitu bagi pelanggan Kartu Prabayar lama maupun baru diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang atau mendaftarkan lagi Kartu SIM yang di pakai.

Tentu dengan menerapkan aturan registrasi ulang bukan tanpa alasan yang jelas, pasalnya sekarang marak dengan SMS penipuan yang mengatasnamakan sebuah perusahaan, dan SMS yang bisa merugikan salah satu pihak. Mungkin ini salah satu alasan mengapa pemerintah dan Operator selular menerapkan peraturan registrasi ulang kartu SIM.
Akibat Kartu Prabayar Tidak di Registrasi Ulang

Dalam peraturan Menkoinfo No. 12/2016 yang telah diubah menjadi Peraturan Menkoinfo No. 14/2017 yang menyatakan bahwa seluruh pelanggan Kartu Prabayar diwajibkan melakukan registrasi ulang. Jika Anda tidak melakukan registrasi Kartu SIM Anda, maka inilah akibatnya:

Inilah Akibat Kartu Prabayar Tidak di Registrasi Ulang
  1. Pemblokiran layanan panggilan keluar dan pelayanan Pesan singkat keluar. Ini akan dilakukan jika Anda tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  2. Pemblokiran layanan panggilan masuk dan pelayanan pesan singkat masuk. Ini akan dilakukan jika Anda tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari setelah pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  3. Pemblokiran layanan data Internet. Ini akan dilakukan jika Anda tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari setelah pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Jika Kartu prabayar Anda di blokir, Kartu prabayar Anda masih bisa dipakai. Akan tetapi hanya bisa digunakan layanan Operator dan hanya untuk keperluan registrasi saja. Jadi kalau untuk panggilan masuk, panggilan keluar, SMS dan untuk berinternet sudah tidak bisa digunakan lagi.

Aturan yang dibuat Pemerintah dan bekerja sama dengan seluruh penyedia Kartu Prabayar, bahwa, aturan kepemilikan kartu seluler harus sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP. jadi saat Registrasi ulang, Anda diwajibkan mengisi sesuai data yang ada di KTP. Anda bisa meregistrasikan sendiri Kartu SIM Anda dan Anda bisa meregistrasi Kartu SIM paling banyak tiga nomer seluler, baik itu prabayar maupun pascabayar dan dari operator manapun.

Aturan Registrasi Ulang Kartu Prabayar, akan diberlakukan pada tanggaal 31 Oktober 2017, dan masa registrasi ulang akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2018. Pastikan Anda tidak lupa untuk meregistrasi Kartu SIM Anda agar Kartu SIM anda bisa digunakan lagi.

Itulah artikel mengenai Akibat Kartu SIMTidak Registrasi Ulang bisa saya sampaikan, semoga artikel ini bisa membantu Anda semua. Semoga Bermanfaat.

Postingan populer dari blog ini

Magnetic Disk, Pengertian, Bagian dan Karakternya, Lengkap!

Cara Terbaru Membajak Facebook Orang Lain

Download Real Drum + Kendhang Mod Apk Terbaru